Sunday, August 03, 2003

AL-QUR’AN DAN KAJIAN FILOLOGI

Oleh, Nasaruddin Umar*

Kajian filologi seringkali digunakan untuk mempertanyakan orisinalitas sebuah teks, tidak terkecuali Al-Qur’an, seperti yang dilangsir di Newsweek edisi 28 Juli 2003. Di antara ciri khas kajian filologi ialah mempertanyakan dari mana datangnya teks, bagaimana teks diperoleh, apakah difirmankan, disabdakan, atau diceritakan orang lain, bagaimana autentitas teks itu sendiri, sarana dan prasarana apa yang digunakan dalam penulisan teks, teks aslinya dari bahasa dan dialek apa, apa dan bagaimana hubungan antara penutur dan penulis teks, apakah sang penutur sezaman (mu’asharah) dan atau berjumpa (liqa) dengan penulisnya. Kalau teks itu ditranskrip, siapa yang mentranskrip, apakah pribadi atau tim, inisiatif siapa dan untuk kepentingan apa, serta sponsornya siapa; kalau teks itu terjemahan, siapa dan untuk apa penerjemahan itu, terjemahan dari bahasa asli atau dari bahasa lain, jarak waktu penerjemah dengan teks-teks terjemahan berapa lama.

Setiap transkrip atau terjemahan selalu riskan terhadap reduksi, distorsi, dan modifikasi. Setiap bahasa mempunyai dialek dan latar belakang budaya sendiri. Belum lagi, menurut ahli linguistik, setiap satu abad vocab-vocab mengalami pergeseran makna.

Dengan pendekatan filologi seperti di atas, sulit membayangkan adanya kata sepakat untuk keutuhan dan orisinalitas sebuah teks, apalagi kalau teks itu sudah lebih satu millennium sebagaimana halnya Al-Qur’an.

Yang pertama kali harus dilakukan dalam menentukan orisinalitas sebuah teks ialah persepsi yang sama tentang makna kata orisinal itu sendiri. Apaka orisinalitas mesti harus berarti keaslian dan kesesuaian antara lafaz yang dituturkan dengan teks yang menyimbolkan tutran tersebut, kemudian dipertahankan dari zaman ke zaman tanpa mengalami perobahan sedikitpun terhadap teks itu. Atau, orisinalitas juga termasuk keaslian lafaz dan makna sebuah tuturan yang dipertahankan dari zaman ke zaman melalui media hafalan atau media tulisan.

Mempertanyakan orisinalitas Al-Qur’an dengan pendekatan filologi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, orisinalitas Al-Qur’an ditemukan ada masalah, dengan mengungkapkan data dan fakta yang memang tidak seragam dalam penulisan Al-Qur’an sejak awal. Kedua, pendekatan filologi mempunyai keterbatasan di dalam dirinya sendiri karena hanya mengandalkan pada analisa teks, dan teks dalam konotasi tulisan terkait dengan sarana dan prasarana tulisan.

Tidak seragamnya manuskrip para sahabat penulis Al-Qur’an, bukan masalah yang serius, karena tradisi bangsa Arab ketika itu masih lebih mengandalkan validitas hafalan ketimbang tulisan. Sarana tulis-menulis ketika itu masih menggunakan tulang-belulang binatang dan pelepah korma yang riskan untuk patah dan rusak, sementara tinta yang digunakan riskan untuk luntur. Manuskrip sebuah Al-Qur’an yang disimpan di rumah Hafsah, isteri Nabi, membutuhkan ruang sebesar gudang, bandingkan dengan sekarang Al-Qur’an dapat disimpan di dalam USB sekecil anak jari tangan.

Para sahabat malah merasa malu jika ketahuan mempunyai catatan, karena takut dianggap sebagai pelupa. Manuskrip Al-Qur’an yang ditulis para sahabat di masa awal memang berbeda satau sama lain. Tergantung asal-usul dan dialek seorang sahabat. Sahabat yang sering absen dalam majlis Nabi mempunyai catatan tidak selengkap dengan sahabat yang aktif. Namun ini tidak masalah, karena mereka semua mengandalkan hafalannya yang selalu diuji dalam bentuk tadarrusan bersama (khataman) menurut susunan baku seperti sekarang. Orang Arab ketika itu terkenal dengan kultur hafalannya yang sangat kuat. Syair-sair klasik yang begitu panjang disimpan dalam bentuk hafalan secara turun temurun. Ayat-ayat Al-Qur’an atau surah yang sangat masyhur sebagian sahabat tidak lagi mencatatnya, termasuk misalnya manuskrip Ibnu Mas’ud yang dikenal penulis wahyu, tidak mencantumkan tiga surah terakhir (S.Al-Ikhlash, S. Al-Falaq, dan S. Al-Nas), karena begitu populernya suarah-surah ini. Atas dasar ini pula yang digunakan oleh Goldziher menolak ketiga surah tersebut sebagai bagian dari Al-Qur’an.

Perdebatan mengenai konsep orisinalitas Al-Qur’an sesungguhnya juga belum selesai di kalangan para ulama. Apakah orisinalitas itu diukur ketika Al-Qur’an masih berstatus kalam al-dzati, yang masih merupakan “the ideas of God”, yang masih terbebas dari atribut dan symbol kebahasaan, atau diukur ketika Al-Qur’an sudah berstatus kalam al-lafdhi, yang sudah diwahyukan ke langit bumi, ditujukan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Jibril. Semua kitab suci untuk manusia, maka sangat manusiawi kalau Taurat menggunakan bahasa Ibrani yang ditujukan kepada Nabi Musa yang berbahasa Ibrani, Injil menggunakan bahasa Suryani karena ditujukan kepada Nabi Isa yang berbahasa Suryani, dan Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab yang ditujukan kepada Nabi Muhammad yang berbahasa Arab. Al-Qur’an akan terkesan tidak manusiawi kalau menggunakan bahasa Aramaik, sementara adresnya komunitas Arab.

Transformasi kalam al-dzati ke dalam bentuk kalam al-lafdhi secara maknawi tidak ada masalah menurut para ulama. Akan tetapi dalam bentuk kalam al-lafdhi, masih ada perbedaan di kalangan ulama. Ini terbukti dengan adanya konsep “tujuh model bacaan” (qira’ah sab’ah) dan konsep “tujuh model huruf” (sab’ah ahruf) yang dapat dilihat dalam kitab-kitab Ulumul Qur’an.

Terdapat sejumlah ayat dimungkinkan ditulis dan dibaca lebih dari satu macam. Khusus jenis bacaan yang berbeda dimungkinkan penggunaannya berdasarkan beberapa riwayat hadis sahih dan dibenarkan sendiri di dalam al-Qur'an: “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an” (S. al-Muzzammil/73:20).

Sebelum standardisasi penulisan (rasm) dalam arti pembakuan tanda-tanda huruf (nuqt) dan tanda-tanda baca (syakl), beberapa versi qiraat masih popular. Nanti setelah fase kodifikasi dan penyebaran naskah Al-Qur'an pada masa 'Usman variasi itu berangsur-angsur tidak populer lagi, yang populer hanya apa yang tertera dalam mushhaf imam seperti yang tersebar dalam masyarakat Islam saat ini. Menurut Al-Thabari, berbeda dengan sebelumnya, mushhaf yang merupakan hasil unifikasi dan kodifikasi ini hanya memuat satu huruf dari tujuh huruf.

Pemberian tanda baca (syakl) pertama kali diadakan pada masa pemerintahan Mu‘awiyah ibn Abi Sufyan (661-680M.), terutama ketika Ziyad ibn Samiyyah yang menjabat Gubernur Ba?rah,[1] menyaksikan kekeliruan bacaan dalam S. Al-Taubah/9:3, yang bisa melahirkan makna yang menyesatkan.

Di antara contoh perbedaan qira’at dan rasm tersebut ialah kata ya-tha-ha-ra-nun, dalam S.al-Baqarah/2:222, bisa dibaca yaththahharna berarti perempuan yang telah menjalani masa haid disyarakan mandi wajib yang sempurna (al-thahara al-kamilah), dengan membersihkan sekujur anggota badan, dan bisa juga dibaca yathhurna, berarti membersihkan sekitar tempat keluarnya darah haidl, tanpa harus mandi. Contoh lain, kata wa-qaf-ra-nun S.al-Ahdzab/33:33dapat dibaca waqarna berarti “menetaplah” (menetaplah di dalam rumah kalian [perempuan]) dan bisa juga dibaca waqirna berarti bersenang-senanglah” (bersenang-senanglah di dalam rumah kalian [perempuan]).

Mengenai bahasa asli Al-Qur’an bukan bahasa Arab tetapi something like Aramaic, mungkin bisa dijelaskan bahwa memang bahasa Arab ketika Al-Qur’an diturunkan tidak sehomogen dan sejelas dengan persepsi kita sekarang tentang bahasa Arab. Bahkan bangsa dan wilayah Arab ketika itu belum jelas, apakah mengacu kepada geografis, culture, atau bahsa. Bahasa Arab sebagai bahasa formal bangsa Arab sebagaimana yang dikenal sekarang, masih ditenggelamkan oleh begitu banyak dan dominannya dialek suku-suku dan kabila di satu sisi, dan di sisi lain masih kuatnya pengaruh apa yang diistilahkan oleh Chaim Rabin dalam Ancient West-Arabian dengan “proto-Semitic stage” di Arab bagian utara dan selatan barat daya. Mungkin Al-Qur’an yang melembagakan bahasa Arab sebagai bahasa yang lebih homogen, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Yusuf/12:2. Chaim Rabin juga menghubungkan ke-ummy-an nabi dengan bahasa Arab, bukan bahasa lokal kabilah seperti Quraisy, dll. Bahasa Arab itu sendiri masuk ke dalam rumpun bahasa Semit (Semitic-language), seperti halnya bahasa Hebrew dan Aramaek. Banyaknya kosa kata Hebrew dan Aramaek di dalam Al-Qur’an tidak mesti berarti Al-Qur’an adalah sintesa dari Taurat dan Injil, tetapi kosa kata itu sebelumnya sudah menjadi bagian dari bahsa Arab. Sama dengan bahasa Melayu dan Indonesia, yang kosa katanya banyak berasal dari bahsa Arab. Bahkan menurut Al-Sayuthi, bahasa Al-Qur’an juga diperkaya dengan berbagai dialek dan lahjah bahasa Arab, Yunani, Persia, dan Afrika.

Atas dasar ini juga bisa dijelaskan pernyataan bahwa 150 tahun setelah Nabi Muhammad wafat baru bahasa Arab menjadi bahasa tulisan (a written language), artinya bahasa Arab sebagai bahasa yang menggunakan struktur formal. Namun, ini tidak berarti bahasa Al-Qur’an sebelumnya tidak menggunakan bahasa Arab. Struktur dan tata bahasa Arab yang baku seperti sekarang ini memang disusun dalam kurun waktu tersebut di atas.

Pernyataan semacam yang dimuat dalam Newsweek sebaiknya tidak memancing umat Islam untuk melakukan respon emosional, karena propaganda dalam bentuk pseudo-intelektual ternyata tidak mampu membendung daya tarik orang terhadap Al-Qur’an.

Nasaruddin Umar
Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Jakarta yang sedang mengikuti visiting scholar
Di Georgetown University, Washington DC.

No comments: